Pada hari ini tanggal 24 September 2004, Pemerintah Desa Karang Rejo melaksanakan program pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2024. Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tersebut merupakan upaya untuk menigkatkan pendapatan keluarga ekstrem di Desa.
Besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang di berikan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BLT Dana Desa 2024 :
- Keluarga miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Sembako
Penyaluran BLT DD kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bertujuan agar dana desa dirasakan oleh masyarakat yang kurang mampu, khususnya untuk membantu meningkatkan ekonomi masyarakat.